
Sengkang — Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sengkang, Rabu (8/4/2026), telah dilaksanakan Sidang Aanmaning ke-2 dalam perkara Nomor 395/2025/Pdt.G/PA.Skg. Sidang tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Dalam persidangan tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara Pemohon dan Termohon. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Pemohon telah menyerahkan uang kompensasi kepada Termohon sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan sengketa antara para pihak dapat diselesaikan secara baik dan memberikan kepastian hukum bagi masing-masing pihak.