Sengkang, Kamis, 15 Januari 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan eksekusi yang berlokasi di Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, serta Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Skg jo. Nomor 711/Pdt.G/2024/PA.Skg tanggal 1 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 76/Pdt.G/2024/PTA.Mks tanggal 17 Juli 2025.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sengkang terlebih dahulu memohon restu kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Hj. Irmawati, S.Ag., S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau berpesan agar seluruh tim melaksanakan tugas secara profesional serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin, S.Ag., M.H., didampingi oleh Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sengkang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta kuasa hukumnya, Para Termohon Eksekusi dan kuasanya, unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta Tim Pengamanan dari Polres Wajo yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Wajo, didampingi Kasubbag Kerma Bag Ops, dengan melibatkan sebanyak 64 personel gabungan dari Polres Wajo, Polsek Maniangpajo, dan Polsek Tanasitolo.

Eksekusi diawali dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang terhadap objek eksekusi berupa beberapa bidang tanah kebun dan tanah perumahan beserta satu unit rumah panggung yang berada di wilayah Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, serta Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara, peninjauan lokasi, pengukuran, serta pemasangan patok objek eksekusi oleh Pengadilan Agama Sengkang, hingga penyerahan salinan berita acara kepada para pihak.

Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi berakhir sekitar pukul 12.45 WITA dan berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif.