Ucapan Selamat & Bela Sungkawa
selamat_dan_sukses_pns_2026.png Kutipan KMA

Written by faiz TPL_WARP_ON . Hits: 156

Sengkang, Kamis, 15 Januari 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan eksekusi yang berlokasi di Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, serta Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.

eksekusi 1 15.1.2026

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Skg jo. Nomor 711/Pdt.G/2024/PA.Skg tanggal 1 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 76/Pdt.G/2024/PTA.Mks tanggal 17 Juli 2025.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sengkang terlebih dahulu memohon restu kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Hj. Irmawati, S.Ag., S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau berpesan agar seluruh tim melaksanakan tugas secara profesional serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin, S.Ag., M.H., didampingi oleh Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sengkang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta kuasa hukumnya, Para Termohon Eksekusi dan kuasanya, unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta Tim Pengamanan dari Polres Wajo yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Wajo, didampingi Kasubbag Kerma Bag Ops, dengan melibatkan sebanyak 64 personel gabungan dari Polres Wajo, Polsek Maniangpajo, dan Polsek Tanasitolo.

eksekusi2 15.1.2026

Eksekusi diawali dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang terhadap objek eksekusi berupa beberapa bidang tanah kebun dan tanah perumahan beserta satu unit rumah panggung yang berada di wilayah Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, serta Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara, peninjauan lokasi, pengukuran, serta pemasangan patok objek eksekusi oleh Pengadilan Agama Sengkang, hingga penyerahan salinan berita acara kepada para pihak.

eksekusi 3 15.1.2026

Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi berakhir sekitar pukul 12.45 WITA dan berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sengkang

Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

Telp  :  (0485) 21891
Fax  :  (0485) 21848

Whatsapp:  +6285399940227

E-mail : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Lokasi Kantor PA Sengkang

Media

 

 

 

  FB   IG  youtube

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved