Sengkang (5/4/2023)
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sengkang. Dalam rangka sosialisasi Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 670/SEK/HM.02.3/3/2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.C. Ibu Ketua, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita PA Sengkang menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan secara daring bagi seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi E-Court dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara elektronik. Kemajuan teknologi dan informasi meruapakan suatu hal yang pasti dan tidak dapat dihindari, hal ini sejalan pula dengan tujuan Mahkamah Agung untuk menghadirkan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi dengan melakukan digitalisasi proses administrasi persidangan.
