Sengkang (4/4/2023)
Keberhasilan Mediasi kembali Diraih Sang Mediator PA. Sengkang |
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan agama Sengkang, Mediator Pengadilan Agama Sengkang Dewiati, S.H. M.H. (selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang) kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan Nomor register Perkara 244/Pdt.G/2023/PA.Skg.
Mediasi ini adalah mediasi yang kedua kalinya, dengan segala daya dan upaya mediator lakukan untuk mewujudkan perdamaian dari para pihak. Mediator menyakini bahwa perdamaian bukanlah sebuah keniscayaan untuk diwujudkan, upaya yang sungguh-sungguh harus dilakukan oleh mediator serta memberikan peluang yang luas bagi para pihak untuk menyampaian keinginan dari keduanya. Sehingga dengan cara yang lebih humanis para pihak bersepakat berdamai dan mencabut perkaranya, hal ini sangat patut disyukuri karena sang mediator mampu mewujudkan perdamaian di bulan ramadhan yang penuh berkah.
Keberhasilan perdamaian yang mediator hasilkan adalah hal yang perlu diapresiasi, karena keberhasilan ini memberikan prestasi amaliah secara pribadi maupun bagi Pengadilan Agama Sengkang, hal ini pula telah membuktikan bahwa Mediator Pengadilan Agama Sengkang selalu berkomitmen mewujudkan nilai-nilai perdamaian yang berorientasi pada keadilan, sesuai dalam amanah PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadian. #TIM IT PA.Skg.

