Tangan Dingin Sang Majelis Hakim, Berhasil Menggagalkan Perceraian | Selasa, 7 Maret 2023, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sengkang, majelis hakim berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Cerai Gugat dengan register nomor 191/Pdt.G/2023/PA.Skg.
Mediasi merupakan amanah PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadian, sehingga setiap perkara di Pengadilan wajib untuk menempuh proses mediasi demi tercapaianya upaya perdamaian.
Majelis hakim telah berusaha memberikan pemahaman dengan pendekatan nurani kepada kedua belah pihak, bahwa berdamai dan saling terbuka menjadi satu cara hubungan menjadi lebih erat jika ada masalah dalam hubungan pernikahan, karena perceraian itu bukan satu-satunya jalan jika suatu hubungan pernikahan ada masalah, karena melihat mudharat akibat dari perceraian itu, baik itu untuk para pihak maupun anak-anak. sehingga dengan nasehat majelis hakim kepada kedua belah pihak sepakat untuk kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Keberhasilan mediasi pada proses persidangan ini tidak terlepas dari kepiawaian majelis hakim dalam memahami permasalahan, menyelami karakter, membangun komunikasi yang baik, mengakomodir keinginan masing-masing dan terpenting netralitas dan integritas sebagai Majelis Hakim dalam persidangan, sehingga mampu membangun kepercayaan kepada para pihak yang bersengketa.
Mudah-mudahan dengan keberhasilan ini dapat memberikan motivasi kepada majelis hakim maupun hakim mediator lainnya di Pengadilan Agama Sengkang, sehingga marwah dari sebuah perdamaian dapat benar-benar diwujudkan dalam proses mediasi. #Ewako TIM IT PA. Skg

