Wajo (8/2/2023)
Rabu 8 Februari 2023, Pengadilan Agama Sengkang kembali sukses melaksanakan eksekusi berupa objek tanah persawahan seluas kurang lebih 5,7 Hektar. Eksekusi pertama di tahun 2023 ini dilakukan di Desa Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kab. Wajo, dihadiri oleh Pemohon eksekusi tanpa dihadiri oleh Termohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi perkara dengan nomor register: 923/Pdt.G/2020/PA.Skg ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang Bapak H. Asir Pasimbong Alo, S.Ag., M.H., dengan didampingi oleh Bapak Gusti Hasan, S.H., dan Bapak Hairuddin, S.H., Juru Sita yang bertindak sebagai saksi pada pelaksaan Eksekusi kali ini. Proses eksekusi berjalanan lancar berkat koordinasi antara Pengadilan Agama Sengkang dengan instansi terkait seperti Polres dan pihak Desa Dualimpoe yang mendampingi eksekusi pada kali ini. Bapak Panitera menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan lancar dan tertib.
