Senin (8/8/2022)
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sengkang telah dilaksanakan eksekusi damai antara pemohon dan termohon eksekusi pada perkara nomor 631/Pdt.G/2020.

Perkara kewarisan yang terdaftar pada tanggal 10 Juli 2020 ini berlangsung selama kurang lebih 5 bulan agenda persidangan yang kemudian putusan dibacakan pada tanggal 21 Desember 2020.

Perkara yang memuat beberapa obyek sengketa ini kemudian diajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 31 Maret 2022.
Pihak penggugat yang gugatannya dikabulkan sebagian ini kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Sengkang pada tanggal 21 Juni 2022.

Setelah menempuh upaya komunikasi antara pemohon dan termohon eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Bapak Lukman Patawari, S.H., agar diupayakan eksekusi dapat berkahir dengan perdamaian, hal ini dikarenakan upaya perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan antara dua belah pihak berperkara. Dari perdamaian dapat disepakati suatu hasil yang sama-sama menguntungkan antara satu sama lain, yang pada akhirnya dapat mencegah suatu jurang yang makin melebar antara penggugat dan tergugat menjadi lebih besar, apalagi antara kedua pihak ini masih merupakan keluarga.
Akhirnya telah disepakati eksekusi yang dapat diselesaikan melalui upaya perdamaian dengan ditandatanganinya akta perdamaian antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Bapak Muhammad Surur, S.Ag., dan Panitera Bapak Lukman Patawari, S.H.