Bedah Berkas Putusan Ekonomi Syariah Secara Virtual
Kamis (23/12/2021)
Bertempat di media center, Ketua, Wakil Ketua, Hakim serta Panitera Pengadilan Agama Sengkang ikuti kegiatan bedah berkas putusan ekonomi syariah secara virtual. Kegiatan yang diikuti secara serentak ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Kegiatan dibuka oleh sambutan Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badilag. Beliau menyampaikan bahwa materi ekonomi syariah ini masih menjadi problematika dikalangan satuan kerja dilingkungan peradilan agama. “Bukan tanpa sebab, bahwa putusan ekonomi syariah ini yang notabene akan bermuara ke ranah eksekusi ini masih sering terjadi perdebatan dikalangan para hakim, sehingga tentu persoalan ini perlu diketahui bersama oleh seluruh penegak keadilan dilingkungan peradilan agama”, tutup Aco.

Perlu diketahui bahwa dalam kegiatan bedah berkas putusan ekonomi syariah ini dinarasumberi oleh beberapa sosok yang punya pengalaman dan kredibilitas tinggi, diantaranya : YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., selaku Hakim Agung; Dr. Drs. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., selaku Purnabakti Hakim Agung; Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., selaku Guru Besar Hukum Islam UIN Bandung; Moh. Akhbar Dewani, S.H., M.Hum., selaku Praktisi Hukum.
Dalam kesempatan ini, Dr. Mukti Arto menyampaikan beberapa materi seperti system ekonomi syariah, subjek hukum ekonomi syariah, pelaku ekonomi syariah dan tata cara penyelesaian permasalahan ekonomi syariah yang ada di era modern seperti ini. Dalam hal ini, beliau menekankan kepada komitmen membantu kemudahan beracara dan berusaha memecahkan masalah dalam ekonomi syariah.
Selain itu juga diperkuat oleh Prof. Jaih yang notabene seorang akademisi juga ikut menyampaikan materi khususnya lebih pada konteks bedah putusan diantaranya yaitu : Putusan Kasasi No 448/K/Ag/2018; Putusan No. 92/Pdt.G/2016/PTA. JK; dan Putusan No. 0847/Pdt.G/2015/PA. JP. “Dengan menggunakan contoh kasus atau putusan seperti ini, guna memudahkan kita dan memberikan konteks riil perihal kasuistik yang terjadi di lingkungan badan peradilan agama. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara ekonomi syariah memiliki konteks kasus yang sedikit rumit dibanding dengan perkara yang lain. Pasalnya perkara ekonomi syariah ini akan bermuara pada putusan contradictoir yang juga tercatat perkara yang sering sampai pada putusan kasasi”, tutup Jaih.
Kegiatan ini juga dapat disaksikan tayangan ulangnya di kanal youtube Badilag MA RI.