Pengadilan Agama Sengkang kembali melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)
Pada hari Jum’at, tanggal 17 Desember 2021,

Pengadilan Agama Sengkang kembali melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di lokasi objek sengketa. Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Munawar, S.H., M.H.. selaku Ketua Majelis dalam perkara Harta Bersama Nomor 609/Pdt.G/2021/PA.Skg. Setelah dibuka di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sengkang, Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut kemudian diskors dan Majelis Hakim beserta Jurusita Pengadilan Agama Sengkang, dan para pihak berperkara (para Penggugat dan para Tergugat) berangkat menuju lokasi objek sengketa, yaitu Dusun Pao-pao, Desa Betto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
|
|
|
Turut serta hadir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut Aparat Desa setempat dalam rangka memastikan kondisi riil dilapangan.
|
|
|
Melalui Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat melihat secara langsung kondisi riil seluruh objek sengketa, mulai dari letak, luas, hingga batas batasnya, sehingga diperoleh fakta yang sebenarnya terkait objek-objek yang sedang disengketakan oleh para Penggugat dan para Tergugat.