Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengkang Lakukan Pemeriksaan Setempat (descente)
Jum’at (10/12/2021)

Majelis hakim Pengadilan Agama Sengkang kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming , check on the spot, descente) di Dusun Piampo, Desa Wewanrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dan Sempange, Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara Harta Bersama Nomor : 588/Pdt.G/2021/PA.Skg. Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengkang, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Penggugat dan kuasanya, serta Teregugat.
|
|
|
Pelaksanaan pengukuran obyek sengketa tanah yang dilaksanakan oleh Jurusita sesuai dengan petunjuk dan dilihat langsung oleh Hakim Anggota dan ikut pula Pihak Penggugat dan kuasanya serta Tergugat. Pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan dengan aman dan lancar.