Ucapan Selamat & Bela Sungkawa
selamat_dan_sukses_pns_2026.png Kutipan KMA

Written by Syarif TPL_WARP_ON . Hits: 1205

PENGADILAN AGAMA SENGKANG LAKSANAKAN DESCENTE ATAU SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)

     Jum’at, tanggal 12 Nopember 2021 Pengadilan Agama Sengkang kembali melaksanakan Descente atau Sidang Pemeriksaan Setempat (PS).  Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau Descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”

WhatsApp Image 2021 11 12 at 12.51.53 1

     Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Nomor 136/Pdt.G/2021/PA.Skg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sengkang. Setelah melakukan berbagai persiapan, Tim yang terdiri dari Dra. Hj. Husnaenah, M.H. (Ketua Majelis), Abu Rahman Baba, S.HI dan  Helvira, S.HI., (masing-masing Hakim Anggota), Wahyudi Kurniawan, S.H. (Panitera Pengganti) dan Muhammad Ilham, S.HI. Setelah personil sudah lengkap segera bergegas menuju objek sengketa yang berlokasi di di Dusun Baletapa, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

PS 12112021 2

     Setelah sampai di Kantor Desa Lagosi, Tim berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat desa setempat. Kemudian menuju lokasi objek yang dihadiri juga oleh pihak yang berperkara. Karena objek sengketa berupa sawah, Tim harus melewati medan yang cukup sulit untuk dapat sampai ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, Tim segera melakukan pengukuran dan pemeriksaan untuk mencocokkan serta kesesuaian data dilapangan. Selah semua proses pemeriksaan objek sengketa selesai dilakukan, Pemeriksaan Setempat resmi ditutup oleh Ketua Majelis.

PS 12112021 3

     Seperti yang telah diketahui bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga apabila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

PS 12112021 4 PS 12112021 5

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sengkang

Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

Telp  :  (0485) 21891
Fax  :  (0485) 21848

Whatsapp:  +6285399940227

E-mail : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Lokasi Kantor PA Sengkang

Media

 

 

 

  FB   IG  youtube

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved