Pemeriksaan Setempat terhadap obyek hibah pada perkara Nomor 414/Pdt.G/2021/PA.Skg

Jum’at, 15 Oktober 2021 Pengadilan Agama Sengkang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sengkang.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dalam perkara Hibah Nomor 414/Pdt.G/2021/PA.Skg. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Hj. Husnaenah, M.H. (Ketua Majelis), Abu Rahman Baba, S.HI., M.H. dan Helvira, S.HI., M.. (Masing-masing Hakim Anggota) serta dibantu Wahyudi Kurniawan, S.H., selaku Panitera Pengganti dan Muhammad Ilham, S.HI. sebagai Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Lokasi pemeriksaan bertempat di Lingkungan Tofai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo,;

Tim langsung melakukan pemeriksaan dan mencocokkan dengan bukti yang ada dalam berkas perkara dan bukti dilapangan. Pengukuran tanah yang menjadi obyek dalam perkara tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
