Pengadilan Agama Sengkang kembali melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap obyek sengketa perkara Kewarisan Nomor 455/Pdt.G/2021/PA.Skg
Selasa, 31 Agustus 2021 Pengadilan Agama Sengkang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sengkang. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Maal Waris Nomor 455/Pdt.G/2021/PA.Skg. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari H. Abdul Muhadi, S.Ag, M.H., St. Hatijah, S.HI., M.H. dan Hilmah Ismail, S.HI., selaku Hakim serta dibantu Dra. Hj. Muzdalifah, S.H., selaku Panitera Pengganti dan Muhammad Ilham, S.HI. sebagai Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Lokasi pemeriksaan bertempat di Dusun Tosampa, DesaLampulung , Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo;

Tim langsung melakukan pemeriksaan dan mencocokkan dengan bukti yang ada dalam berkas perkara dan bukti dilangan. Pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dan mengecek barang obyek sengketa berupa Kendaraan. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sengkang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
