Tangan Dingin Sang Mediator,
Berhasil Menggagalkan Perceraian
Rabu, 25 Agustus 2021, Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sengkang Hakim Mediator Dra. Hj. Sitti Husnaenah., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Cerai Gugat dengan register nomor 650/Pdt.G/2021/PA.Skg.

Mediasi merupakan amanah PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadian, sehingga setiap perkara di Pengadilan wajib untuk menempuh proses mediasi demi tercapaianya upaya perdamaian.

Mediator telah berusaha memberikan pemahaman dengan pendekatan nurani kepada kedua belah pihak, bahwa berdamai dan saling terbuka menjadi satu cara hubungan menjadi lebih erat jika ada masalah dalam hubungan pernikahan, karena perceraian itu bukan satu-satunya jalan jika suatu hubungan pernikahan ada masalah, karena melihat mudharat akibat dari perceraian itu, baik itu untuk para pihak maupun anak”. sehingga dengan nasehat sang mediator kepada kedua belah pihak sepakat untuk kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari kepiawaian sang mediator dalam memahami permasalahan, menyelami karakter, membangun komunikasi yang baik, mengakomodir keinginan masing-masing dan terpenting netralitas dan integritas seorang mediator, sehingga mampu membangun kepercayaan kepada para pihak yang bersengketa.

Mudah-mudahan dengan keberhasilan ini dapat memberikan motivasi kepada mediator-mediator lainnya di Pengadilan Agama Sengkang, sehingga marwah dari sebuah perdamaian dapat benar-benar diwujudkan dalam proses mediasi. #Ewako TIM IT PA. Skg