Jum’at I 21 Mei 2021
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pengadilan Agama Sengkang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sengkang. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.


Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Maal Waris Nomor 922/Pdt.G/2020/PA.Skg. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Dra. Hj. Husnaenah, M.H., Helvira, S.H.I., M.H. dan Abu Raman Baba, S.H.I., selaku Hakim serta dibantu Haryadi, S.H., selaku Panitera Pengganti dan Hj. Khayrul Bariyyah, S.Ag. dan Suarniati, S.H. sebagai Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Lurah Tempe bersama Staf dan Lurah Cempalagi bersama Staf, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Tim langsung melakukan pemeriksaan dan mencocokkan dengan bukti yang ada dalam berkas perkara dan bukti dilangan. Pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dan mengecek barang obyek sengketa berupa Kendaraan. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Tutuyan yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).