Ucapan Selamat & Bela Sungkawa
selamat_dan_sukses_pns_2026.png Kutipan KMA

Written by Admin 1 TPL_WARP_ON . Hits: 1081

Eksekusi Pengosongan Berdasarkan Hasil Lelang di Kelurahan Wala Oleh TIM Kepaniteraan PA Sidrap 2020

Klick To Gallery Foto

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang laksanakan Eksekusi Pengosongan sebuah rumah di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang pada Rabu, 26 Agustus 2020. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait permohonan eksekusi Nomor 02/Pdt.Eks/2020/PA.Sidrap tanggal 8 Juni 2020 antara  Jalaluddin Johan sebagai Pemohon dan Nasruddin Alido Ray sebagai Termohon dan berdasarkan Risalah Lelang dari Kantor KPKNL Pare-pare Nomor 200/73/2019 tanggal 7 Agustus 2019.

Sebelum Pelaksanaan, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang memohon restu kepada Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I., M.H.I. agar berjalan lancar. Beliau berpesan kepada tim agar bekerja secara profesional dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut.

Tepat pukul 9.30 WITA, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang berangkat ke lokasi untuk melaksanakan eksekusi dimaksud. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, H. Muhammad Basyir Makka, S.H., M.H. dan dibantu oleh Wakil Panitera, Drs. Hasan serta bekerjasama dengan Kepolisian dan Ketua RT setempat. Polres dan Sidenreng Rappang dan Polsek Maritengngae juga telah menyiapkan pasukannya untuk mengamankan proses eksekusi agar berjalan lancar. Kapolres dan Kapolsek setempat yang memimpin dan melakukan arahan kepada pasukannya agar sesuai dengan prosedur pengamanan proses eksekusi.

Sampai pada pembacaan penetapan oleh Panitera, penghuni rumah telah bersedia membuka pintu rumahnya tersebut. Dialog kemudian terus dilakukan dengan Termohon Eksekusi dan dengan negosiasi yang persuasif oleh Panitera, Termohon Eksekusi mempersilahkan tim untuk masuk ke dalam rumah dan terlihat rumah tersebut sudah hampir kosong sepenuhnya.

Ini pertama kali dalam sejarah Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Kendati demikian, proses eksekusi berhasil dilaksanakan tanpa kendala berarti. Sekira pukul 11.30 WITA, tim eksekusi kembali ke kantor Agama Sidenreng Rappang setelah berhasil menjalankan tugasnya tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sengkang

Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

Telp  :  (0485) 21891
Fax  :  (0485) 21848

Whatsapp:  +6285399940227

E-mail : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Lokasi Kantor PA Sengkang

Media

 

 

 

  FB   IG  youtube

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved